Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga Rahmat, Taufiq Hidayah dan Nikmatnya tercurah kepada
kita semua. Dan shalawat serta
salam tercurahkan kepada sang Nabi MUHAMMAD SAW. Sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah “KODE ETIK KEPERAWATAN”.
Harapan kami, semoga
apa yang telah kami kerjakan dengan penulisan Makalah ini, sedikit banyak
dapat membantu teman-teman lainnya dan pada umumnya dalam pengetahuan. Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada: dosen,
teman, orang tua yang telah mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian Khususnya mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran.
Akhir kata kami
ucapkan terima kasih, semoga lebih dan kurangnya dapat di mengerti.
Cimahi, November 2014
Penulis,
ABSTRAK
Kode etik merupakan seperangkat system
norma,nilai dan aturan , baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku bagi semua
anggota organisasi profesi tertentu. Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI
di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat
bab dan 16 pasal, dimana:
- Bab
kesatu
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat yang terdiri atas 4 pasal. - Bab
kedua
menjelaskan tengtang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya yang terdiri atas lima pasal. - Bab
ketiga
menjelaskan tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang terdiri dari 2 pasal. - Bab
keempat
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari empat pasal. - Bab
kelima
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri dari dua pasal.
Fungsinya
adalah Sebagai alat
untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan dan Kerangka berpikir bagi para
perawat untuk mengambil keputusan tanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim
kesehatan, dan kepada profesi yang lain.
Sedangkan tujuan dari dibentuknya
kode etik keperawatan ini adalah menciptakan dan mempertahankan kepercayaan
antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan
masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Keperawatan
merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan
manusia namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa saja yang harus
dilakukan seorang perawat dalam memenuhi kebutuhan pasiennya.
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat merupakan tantangan bagi profesi
keperawatan dalam mengembangkan profesionalisme dalam memberikan asuhan
keperawatan yang berkalitas.Untuk itu perawat memerlukan landasan komitmen yang
tinggi untuk meningkatkan potensi kerja seorang perawat.
Oleh karna itu,
dibentuklah kode etik keperawatan yang menjadi acuan dasar perawat dalam
menjalankan profesinya.Dalam menghadapi pasien , seorang perawat harus
mempunyai etika , karena yang dihadapi perawat adalah juga manusia.Perawat
harus memperlakukan pasien atau klien secara bermartabat.
Dengan etika
yang baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab
dengan pasien.Dengan hubungan yang baik ini, maka akan terjalin sikap saling
menghormati dan menghargai diantara keduanya.
1.2Batasan Masalah
Agar
pembahasan ini lebih terarah, maka penulis membatasi makalah ini hanya pada
fungsi, maksud, dan tujuan serta jenis-jenis kode etik.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa itu kode
etik keperawatan ?
2. Apa saja
jenis-jenis kode etik keperawatan ?
3. Apa fungsi
dari kode etik keperawatan ?
1.4
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari kode
etik keperawatan,
2.
Untuk mengetahui berbagai jenis kode etik
keperawatan,
3.
Untuk mengetahui fungsi dari kode etik keperawatan.
1.5 Manfaat
Agar
pembaca dapat mengetahui jenis- jenis kode etik dari berbagai organisasi dan apa
fungsi dari kode etik tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Kajian Teoritis
(Nisya&Hartanti,2013:36)
Kode etik merupakan seperangkat system norma,nilai dan aturan , baik tertulis maupun
tidak tertulis yang berlaku bagi semua anggota organisasi profesi tertentu.
Kode etik merupakan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku
dalam menjalankan kewajiban profesi. Prinsip dasar kode etika dalah menghargai hak
dan martabat manusia.
Semua
jenis profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai landasan dan standar kerja
profesional yang ditaati oleh orang-orang dalam profesi tersebut. Kode etik profesi
disusun sebagai sebuah sarana untuk melindungi masyarakat dan anggota organisasi
profesi dari penyalah gunaan keahlian profesi. Kode etik keperawatan merupakan asas
tertulis yang harus dijadikan pedoman bagi setiap perawat dalam proses
berinteraksi dengan pasien agar perilaku perawat tetap dalam koridor kebenaran.
Fungsi kode etik keperawatan bukan hanya sebagai syarat administrative semata,
tapi juga sebagai landasan bagi perawat dalam menjalankan profesinya. Kode etik
keperawatan juga mengatur hubungan profesional baik dengan klien , dokter maupun
sesame perawat. Kode etik keperawatan di Indonesia disusun oleh organisasi keperawatan
Indonesia.
Kode etik
keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal tersebut,
yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan
kesehatan masyarakat.
Kozier
berpendapat bahwa kode etik keperawatan adalah:
·
Kode etik menjadi alat untuk
menyusun standar praktik profesional serta memperbaiki dan memelihara standar
tersebut.
·
Kode etik adalah pedomen resmi untuk
tindakan profesional. Artinya, diikuti orang-orang dalam profesi dan harus
diterima sebagai nila pribadi bagi anggota profesional.
·
Kode etik memberi kerangka pikir
kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan.
·
Etika akan menunjukan standar
profesi untuk kegiatan keperawatan, standar ini akan melindungi perawat dan
pasien.
Fungsi
etika keperawatan menurut Munas PPNI:
·
Sebagai alat untuk mengukur perilaku
moral dalam keperawatan
·
Kerangka berpikir bagi para perawat
untuk mengambil keputusan tanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim
kesehatan, dan kepada profesi yang lain.
Fungsi
kode etik keperawatan menurut Nisya & Hartanti sebagai berikut:
·
Menunjukkan kepada masyarakat
bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab
yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
·
Menjadi pedoman bagi perawat
untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan
praktik etika.
·
Kode etik perawat menetapkan
hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien sebagai
advocator (pelindung), perawat dengan tenaga profesi lain sebagai teman sejawat
dan dengan masyarakat sebagi perwakilan dari asuhan keperawatan
·
Kode etik keperawatan memberikan
sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Menurut
pandangan Hypocrates, fungsi kode etik adalah:
- Menghindari
ketegangan antar manusia
- Memperbaiki
status kepribadian
- Menopang
pertumbuhan dan perkembangan kehidupan.
Beranjak dari pandangan Hypocrates
tersebut, kode etik merupakan hal yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan
serta dlam pelayanan praktik keperawatan.
Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah
upaya agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai
dan menghormati martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu
menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan
perawat juga antara perawat dan masyarakat.
Sedangkan tujuan etika keperawatan menurut “Nasional
For Nursing (NLN)” (pusat pendidikan tenaga keperawatan milik perhimpunan
perawat Amerika adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan
pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan
mengerti akan pesan dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
- Menggembangkan
potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas yaitu keputusan
tentang baik dan buruk yang dipertanggung jawabkan kepada Tuhan sesuai
dengan kepercayaannya.
- Mengembangkan
sikap personal atau pribadi dan sikap professional.
- Menggembangkan
pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktek keperawatan
profesional.
- Memberikan
kesempatan untuk menerapakan ilmu dan prinsip etika keperawatan dalam
praktek dan situasi yang nyata.
Adapun Tujuan etika keperawata menurut Biro Ethics
Commission on Teaching Amerika yaitu :
- Mengenal
dan mendefinisikan unsur-unsur moral dalam praktek keperawatan
- Membentuk
strategi atau cara-cara dan menganalisa masalah-masalah moral yang terjadi
dlaam praktek keperawatan.
- Menghubungkan
prisip-prinsip moral atau pelajaran yang baik dapat dipertanggung jawabkan
kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan sesuai denga
kepercayaannya.
2.2 Pembahasan
Kontens Kode Etik
Keperawatan
Kode etik keperawatan Indonesia
telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia,
melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut
terdiri atas limat bab dan 16 pasal, dimana:
Ø Bab satu
Menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat yang
terdiri atas 4 pasal.
Tanggung jawab Perawat, terhadap
Masyarakat, keluarga dan penderita
- Perawat
dalam rangka pengabdianynya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab
yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk
individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nila budaya, adat istiadat, dan
kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga dan masyarakat.
- Perawat
dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan
masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ihlas sesuai dengan
martabat dan tradisi luhur perawatan.
- Perawat
senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan orang seorang,
keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya
kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas, kewajiban bagi kepentingan
masyrarakat.
Ø Bab dua
Menjelaskan
tengtang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya yang terdiri atas lima pasal.
- Perawat
senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai
dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan masyarakat.
- Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan yang
dipercayakan kepaanya.
- Perawat
tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk
tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
- Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta
kedudukan sosial.
- Perawat
senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam
melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang mempertimbangkan
kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada
hubungannnya dengan perawatan.
Ø Bab tiga
Menjelaskan
tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang
terdiri dari 2 pasal.
Tanggung jawab perawat terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
- Perawat
senantiasa memelihara hubungan yang baik antar sesama perawat dan dengan
tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana
lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh.
- Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan dan pengalamannya
kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari
profesi lain bidang perawatan.
Ø Bab empat
Menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari
empat pasal.
- Perawat
selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan
dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
- Perawat
selalu menunjang tinggi nama baik profesi perawat dengan menunjukan
perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
- Perawat
senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkan dlam kegiatan-kegiatan pelayanan dan
pendidikan perawatan.
- Perawat
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi
perawatan sebagai sarana pengabdian.
Ø Bab lima
Menjelaskan
tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri
dari dua pasal.
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan
tanah air
- Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang
digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
- Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada
pemerintah dalam menigkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada
masyarakat.
1) Tanggung
jawab utama perawat
Tanggung
jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan,mencegah timbulnya penyakit,memelihara
kesehatan dan mengurangi penderitaan
2) Perawat
,individu dan anggota masyarakat
Tanggung
jawab utama perawat adalah melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
3) Perawat
dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat
memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan
untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan
4) Perawat
dan lingkungan masyarakat
Perawat
dapat memprakarsai pembaharuan,tangap,mempunyai inisiatif dan dapat berperan serta
secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah social yang terjadi
di masyarakat
5) Perawat
dan sejawat
Perawat
dapat menopang hubungan kerjasama dengan teman sekerja ,baik tenaga keperawatan
maupun tenaga profesi lain diluar keperawatan.
6) Perawat
dan profesi keperawatan
Perawat
diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan
perawat secara profesional.
Kode Etik Keperawatan Menurut American Nurses
Association(ANA)
·
Perawat memberikan pelayanan
dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi
oleh pertimbangan status social atau ekonomi,atribut,politik atau corak masalah
kesehatannya
·
Perawat melindungi hak klien
akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
·
Perawat melindungi klien
dan public bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorang yang
tidak berkompeten,tidak etis atau legal
·
Perawat memikul tanggungjawab
atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
·
Perawat memelihara kompetensi
keperawatan
·
Perawat melaksanakan pertimbangan
yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria
dalam mengusahakan konsultasi ,menerima tanggungjawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan
kepada orang lain
·
Perawat turut serta beraktivitas
dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
·
Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar keperawatan
·
Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan
keperawatan yang berkualitas
·
Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profes iuntuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran
yang salah serta mempertahankan integritas perawat
·
Perawat bekerjasama dengan
anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya
masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi Kode etik keperawatan
merupakan bagian dari etika kesehatan, yaitu menerapkan nilai etika terhadap
bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik keperawatan Indonesia
telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia,
melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut
terdiri atas limat bab dan 16 pasal.
Secara umum tujuan etika keperawatan
yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien,
perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat.
Menyampaikan perhatian dan rasa
hormat kepada klien, bila perawat terpaksa menunda pelayanan maka perawat
bersedia memberikan penjelasan dengan ramah terhadap kliennya. Menunjukan
kepada klien sikap menghargai, berbicara kepada klien yang berorientasi
terhadap perasaan klien.
Sedangkan
tanggung jawab seorang perawat adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang
perawat yang dapat dipertanggung jawabkan. Tanggung jawab itu langsung atau
tidak langsung.
Tanggung jawab bersifat langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung
jawab atas perbuatannya. Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang
orang bertanggung jawab secara tidak langsung.
Tanggung
gugat adalah dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan
seseorang. Agar dapat bertanggung gugat perawat harus bertindak
berdasarkan kode etik profesinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang
menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan
kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
3.2 Saran
Kode etik keperawatan bukan hanya
sebagai syarat administratif ,tetapi juga berfungsi sebagai landasan bagi
perawat dalam menjalankan profesinya. Untuk itu setiap perawat diharapkan dapat
benar-benar mengetahui dan mengerti tentang kode etiknya serta fungsi dan juga
tujuan dari dibentuknya koe etik ini agar perawat dapat memberikan asuhan
keperawatan dengan lebih baik dan profesional sesuai dengan kode etiknya.
Agar seorang perawat memiliki etika
yang baik,diperlukan pembelajaran etika keperawatan secara dini.
DAFTAR PUSTAKA
Nila, I. (2001). Etika Keperawatan.
Jakarta: Widya Medika.
Nisya
Rifiani, H. S. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Keperawatan. Jakarta
Timur: Dunia Cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar